Kita memerlukan salah satunya: transformasi regulasi
Jakarta (ANTARA) – Anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Rudi Purwanto mengatakan transformasi regulasi dari pemerintah diperlukan untuk mendukung pemerataan konektivitas internet di Indonesia sejalan dengan visi transformasi digital nasional.
“Salah satunya adalah transformasi regulasi, yaitu perizinan yang terintegrasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Misalnya dalam pelayanan infrastruktur.” Membelah “Bisa diatur oleh pemerintah agar harga (sewa) yang dicapai masuk akal,” kata Rudi dalam diskusi bertajuk “Keberlanjutan operator telekomunikasi kunci ketahanan ekosistem digital di Indonesia” yang diselenggarakan Selular im 2017. digelar di Jakarta, Senin.
Usulan lain dari ATSI adalah mendorong penurunan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), karena tarif tersebut merupakan salah satu beban terbesar yang saat ini ditanggung oleh operator seluler.
Rudi pun mengakui, hadirnya aturan baru saat ini yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan PNBP pada Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan langkah awal yang baik dalam mendukung keberlanjutan industri.
Namun komitmen dan regulasi yang tidak tumpang tindih tetap diperlukan untuk meningkatkan kinerja operator seluler dan pada akhirnya pemerataan konektivitas internet.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) juga mengatakan pemerataan akses internet menjadi kunci peningkatan layanan telekomunikasi di Indonesia.
Hal ini menanggapi hasil beberapa survei kecepatan internet Indonesia yang dinilai kurang memuaskan, bahkan untuk kawasan ASEAN, posisi internet Indonesia berada di peringkat 8 dari 10 negara di Asia Tenggara, menurut hasil riset perusahaan Ookla. .
“Sekarang mari kita bicara tentang kesetaraan dulu. Setelah kesetaraan, kita bisa melakukannya.” memperbaiki “Kualitas dan ini memerlukan kesamaan pandangan antara industri dan pemerintah untuk memajukan ekonomi digital Indonesia,” kata Ketua APJII Muhammad Arif.
Menanggapi respons asosiasi tersebut, Denny Setiawan, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, merevisi aturan dari PP No. 80 Tahun 2015 menjadi PP 43 Tahun 2023 sebagai salah satu langkah pemerintah untuk mendorong industri Telekomunikasi di Indonesia.
Adapun usulan lainnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus mempertimbangkan dan kemudian mengkajinya agar ke depan semuanya dapat sejalan dengan tujuan yang telah disiapkan.
“Kami akan mempertimbangkan dulu usulan asosiasi ini dan mengecek bahwa saat ini kami juga sudah memiliki target dari Kementerian Keuangan terkait PNBP.” “Jadi ini perlu dikaji agar target tercapai, tapi juga keberlanjutannya. operator telekomunikasi bisa terus berjalan,” kata Denny.
Baca juga: Telkomsel Tanggapi Tuntutan Tarif Internet Hacker
Baca juga: ATSI usulkan bentuk insentif 5G yang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Wartawan: Livia Kristianti
Penerbit : Suryanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023