JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika melonggarkan persetujuan pendirian stasiun TV dan radio swasta untuk menjawab tantangan di daerah perbatasan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, hal itu merupakan salah satu inovasi dan langkah pemerintah agar layanan penyiaran bisa merata di seluruh Indonesia.
“Masalah penyiaran di daerah perbatasan perlu mendapat perhatian serius. Untuk itu Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan kebijakan kemudahan perizinan yang lebih sederhana,” kata Budi Arie dalam siaran pers, Sabtu (12/08).
Hal itu disampaikannya pada Sabtu (8/12) di acara Puncak Hari Siaran Nasional ke-90 di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Budi Arie menjelaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dengan menyelenggarakan multiplexing TVRI.
Bahkan, pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan pemangku kepentingan di industri penyiaran nasional untuk mewujudkan kawasan yang lebih ramah perbatasan.
“Saya sudah meminta siaran televisi digital di daerah perbatasan mengutamakan konten nasional, kebangsaan dan keberagaman,” katanya.
Menkominfo mengajak semua pihak untuk bekerja sama memastikan industri penyiaran responsif dan inklusif.
“Pada saat yang sama, kami juga ingin memastikan layanan penyiaran yang inklusif, memberikan perhatian khusus kepada masyarakat perbatasan juga,” katanya.
Puncak peringatan Hasiarnas ke-90 itu turut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Ubaidillah, serta seluruh komisioner KPI dan perwakilan asosiasi industri penyiaran.
Reporter: Fathur Rochman
Penerbit : Siti Zulaikha
HAK CIPTA © ANTARA 2023