Jakarta (ANTARA) – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) merekomendasikan pemerintah melakukan kajian publik terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang turut mengatur fenomena tersebut. Perdagangan Sosialsebelum peraturan tersebut benar-benar disahkan.
Ketua IDEA Bima Laga mengatakan uji publik perlu dilakukan agar baik industri maupun masyarakat sebagai konsumen dapat lebih merasakan manfaat dari pembaruan regulasi tersebut secara maksimal.
“Pemeriksaan masyarakat terhadap peraturan ini (revisi Permendag 50/2020) sangat penting. Jangan sampai peraturan itu disahkan secara tiba-tiba, tapi malah menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Bima dalam diskusi online, Sabtu.
Usulan ini juga merespons pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru-baru ini yang menyatakan industri sudah siap. perdagangan sosial, yaitu cara penjualan digital melalui media sosial, izinnya harus dipisahkan antara bisnis media sosial dan bisnis perdagangan digital. Pemisahan formulir persetujuan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi di tingkat kementerian dan lembaga.
Terkait dengan pengaturan kebijakan untuk Perdagangan Sosial Bima mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah meminta permintaan dari pelaku industri, termasuk asosiasi, yang menjadi pertimbangan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan 50/2020.
Dari sudut pandang pelaku industri, idEA secara umum menyampaikan hal tersebut Perdagangan Sosial merupakan sebuah inovasi dan bagian dari transformasi ritel digital. Kehadiran inovasi ini dipandang sebagai saluran baru yang dapat dimanfaatkan oleh para penjual yaitu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan usahanya dalam bentuk yang lebih interaktif.
Bahkan, penambahan saluran baru tersebut diyakini dapat memperkaya pengalaman berbelanja masyarakat baik offline maupun online.
Namun, setelah proses mengkomunikasikan tujuan selesai, perubahan dalam pengaturan kebijakan belum dikomunikasikan kepada industri.
Sebagai sebuah asosiasi, idEA berharap revisi Peraturan Menteri Perdagangan 50/2020 dapat diuji secara publik sebelum disahkan guna mengetahui apakah pedoman baru yang telah disusun dapat memberikan dampak positif atau negatif terhadap industri, masyarakat dan juga dunia usaha. perekonomian negara.
Namun Bima menegaskan, karena seluruh anggota idEA merupakan perusahaan legal di Indonesia, maka segala keputusan pemerintah dalam bentuk peraturan pasti akan ditindaklanjuti oleh seluruh anggota asosiasi. Perdagangan elektronik.
“Yang pasti, karena anggota IDEA adalah badan hukum di Indonesia, kami pasti akan mematuhi peraturan tersebut apapun keputusan pemerintah,” kata Bima.
Baca juga: Mendag bedakan izin jualan di e-commerce dan social commerce
Baca Juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika Selidiki Fenomena “Social Commerce”.
Wartawan: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
HAK CIPTA © ANTARA 2023