Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengundang penyedia internet (ISP) untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dalam penggunaan spektrum dan berupaya memberantas perjudian on line di ruang digital Indonesia.
Ajakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI), Wayan Toni Supriyanto, dalam acara Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Agar Telekomunikasi Nyaman Gunakan Frekuensi Aman” yang digelar pada Rabu (23/8).
“Kehadiran diskusi ini merupakan wujud dan kontribusi pemerintah dan operator telekomunikasi terhadap mensukseskan arahan Menteri yaitu pemberantasan perjudian.” on line dan menciptakan proses telekomunikasi yang tertib. “Kami berharap semua pihak yang terlibat dapat membantu menertibkan penyelenggaraan telekomunikasi dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa,” kata Wayan.
Adapun penghapusan perjudian on linePemerintah meminta ISP tidak memberikan ruang dan akses terhadap layanannya sebagai media untuk mempromosikan kegiatan yang melanggar hukum.
Sementara itu, untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Komunikasi dan Informatika mendesak ISP untuk lebih kooperatif dalam penggunaan lisensi spektrumnya untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.
Menurut Wayan, saat ini banyak ISP yang menggunakan frekuensi antara 2,4MHz hingga 5,8MHz untuk menyediakan konektivitas digital kepada pelanggannya.
Penggunaan frekuensi ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan izin kelas.
Namun nyatanya masih ada ISP yang mengelak dari peraturan tersebut dan membuat persaingan bisnis antar ISP menjadi tidak sehat.
“Meskipun frekuensi merupakan sumber daya yang terbatas, namun frekuensi harus dikelola dengan baik agar seluruh aktivitas dapat berjalan lancar dan tanpa gangguan. Oleh karena itu, diskusi bersama seperti ini perlu dilakukan untuk mencari solusi penggunaan spektrum dalam operasional telekomunikasi, khususnya di Internet,” tutup Wayan.
Wartawan: Livia Kristianti
Penerbit : Maria Rosari Dwi Putri
HAK CIPTA © ANTARA 2023