Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan ada 2.455 jalur keuangan terkait perjudian on line diblokir sebagai langkah untuk menghilangkan praktik ilegal ini.
Akses finansial adalah akses ke rekening bank dan dompet elektronik, disebut juga e-wallet.dompet.
“Hingga 17 September 2023, bank dan platform telah memblokir 1.450 akun dan 1.005 email.dompetkata Budi dalam keterangannya, Selasa di Jakarta.
Tertutupnya akses keuangan terkait perjudian merupakan hasil kolaborasi antara industri dan pemerintah untuk memerangi perjudian on line.
Dengan maksud untuk memblokir akses keuangan yang berkaitan dengan perjudian on lineKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) rutin membantu mengidentifikasi akun-akun terkait. Hingga 17 September 2023, terdapat 1.931 akun yang diduga terkait dengan praktik ilegal tersebut.
“Semuanya sudah kita lengkapi, semua perangkat, semua alat, semua yang berhubungan dengan perjudian online, kita koordinasi dengan Bank Indonesia untuk sistem pembayarannya, dengan OJK untuk mengawasi perbankan, kalau kita tidak bisa menggunakan semuanya, maka “yang kita gunakan,” kata Budi.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang bertanggung jawab menciptakan dunia maya Indonesia yang produktif, secara rutin memblokir akses ke konten dan situs web terkait perjudian. on line.
Hingga 17 September 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir akses terhadap 971.285 konten dan situs perjudian. on line.
“Kami ingin menciptakan suasana atau ekosistem gaming on line “Tidak menyenangkan bagi mereka, biarkan mereka melakukannya lagi, kita tutup lagi, mereka lakukan lagi, kita tutup lagi,” kata Budi.
Budi sadar akan para pemainnya on line akan terus mencari cara untuk melakukan aksinya, meski kebebasan bergeraknya telah dibatasi secara signifikan oleh pemerintah dengan berbagai cara.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat berperan aktif dengan menolak dan menjauhi praktik perjudian on line.
Selain itu, masyarakat diminta untuk saling mengingatkan mengenai perjudian on line adalah aktivitas berbahaya dan dilarang oleh hukum.
Jika ada orang yang melanggar aturan ini, hal itu dapat mengakibatkan konsekuensi hukum dan menjebak pemain on line.
“Kami tidak membeda-bedakan, bahkan dengan pihak kepolisian, kami juga berkoordinasi dengan mereka, mereka serius melakukan operasi pembersihan, membantu dan menindak tegas semua pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum,” ancam Menteri Budi.
Wartawan: Livia Kristianti
Redaktur : Siti Zulaikha
HAK CIPTA © ANTARA 2023