Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka konsultasi publik terhadap rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif hingga nol rupee atau PNBP nol persen. berlaku di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Sesuai dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak untuk ikut serta dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memulai konsultasi publik mengenai RPM Kominfo,” kata Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam siaran pers yang diterima, Sabtu.
RPM tersebut mengacu pada Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pasal 25 ayat (1) dan (2) Jenis RPP dan PNBP yang berlaku. tarif ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kedua aturan tersebut mengharuskan penetapan tarif jenis PNBP ditetapkan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen), yang diatur dalam peraturan menteri/pimpinan lembaga.
Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang dimaksud harus sudah ditetapkan paling lambat 60 hari setelah jenis RPP PNBP dan tarif mulai berlaku setelah diundangkan.
Secara umum Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Bea Masuk Sampai dengan Nol Rupee atau Nol Persen Terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Teknologi Informasi, berisi beberapa bagian.
Pertama, kita bahas ketentuan umum dan kemudian jenis PNBP yang dikenakan tarif pajak sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen.
Selanjutnya terdapat ketentuan mengenai besaran dan persyaratan pengenaan tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen.
RPM tersebut juga mengatur tata cara pemungutan bea masuk sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau PNBP nol persen dan diakhiri dengan peraturan final.
“Entri atau tanggapan terhadap RPM Kominfo dapat disampaikan melalui email tu.rokeu@kominfo.go.id atau ke humas@kominfo.go.id paling lambat tanggal 21 September 2023,” demikian bunyi pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
RPM Kominfo mengenai Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Bea Masuk Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat diunduh dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika. menjadi.
Baca Juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat memberikan masukan terhadap aturan pelaksanaan PDP
Baca Juga: Pembangunan Pusat Data Nasional di Cikarang akan selesai September 2024
Wartawan: Livia Kristianti
Penerbit : Natisha Andarningtyas
HAK CIPTA © ANTARA 2023