Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan mekanisme perlindungan data pelanggan nomor ponsel

admin

Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan mekanisme perlindungan data pelanggan nomor ponsel

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menguraikan beberapa mekanisme untuk melindungi data pelanggan seluler yang saat ini mencakup 338 juta pelanggan di Indonesia.

Mulai dari penerapan standar minimum ISO 27001 bagi operator seluler hingga pengawasan melalui koordinasi, begitulah cara Kementerian Komunikasi dan Informatika menjaga keamanan data masyarakat sebagai pelanggan seluler.

Operator seluler memiliki ketentuan untuk melindungi data pelanggan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 BAB Teknologi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Wayan Toni Supriyanto di Jakarta, Selasa.

Wayan mengatakan, sertifikasi tersebut wajib dilakukan oleh operator seluler agar investor dan masyarakat memiliki kepercayaan yang besar terhadap operator seluler yang beroperasi di Indonesia dan sertifikasi ini dapat menjamin data pelanggan aman dari peretas.

Menurut Wayab, saat ini empat operator seluler yang beroperasi di Indonesia yakni Telkomsel, Indosat Ooredo Hutchitson, XL Axiata, dan Smartfren telah mendapatkan sertifikasi tersebut.

Langkah lain untuk memastikan operator seluler beroperasi dengan aman adalah dengan memantau dan mengontrol registrasi nomor ponsel, terutama untuk layanan prabayar. Kementerian Komunikasi dan Informatika rutin melakukan uji lapangan terkait penerapan kebijakan registrasi nomor yang saat ini berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Jika ada operator seluler yang kedapatan tidak mengikuti aturan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, kata Wayan.

Langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan nomor ponsel terdaftar yang saat ini banyak terjadi di masyarakat dan melanggar hak-hak mereka.

Guna memastikan operasional operator seluler lebih aman, Ditjen PPI juga telah menyiapkan aplikasi internal yang hanya akan digunakan oleh operator seluler dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Aplikasi ini digunakan sebagai aplikasi untuk memantau jumlah pelanggan yang terhubung dengan layanan dari operator seluler.

Terakhir, guna semakin memperkuat sistem keamanan dan mengurangi kemungkinan penyalahgunaan nomor ponsel di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang menyusun peraturan tentang KYC (Kenali pelanggan Anda), pelanggan menyadari apa yang berguna untuk membuat sistem registrasi nomor ponsel lebih andal.

“Kami sedang menyiapkan kajian untuk menyetujui peraturan menteri tersebut Pedoman teknis (petunjuk teknis) disiapkan oleh Dirjen kami (Ditjen PPI),” kata Wayan.

Baca Juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika Buat Pedoman Etika AI untuk Melindungi Data Pribadi

Baca juga: Pemerintah dukung konsolidasi operator seluler demi persaingan sehat

Wartawan: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Also Read

Bagikan:

admin

Tambah Info & Tips Trik Menarik tentang Bisnis, Teknologi, Otomotif, Blogging, Lowongan Kerja dan berbagai info menarik lainnya

Tags

Tinggalkan komentar