Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperkuat strateginya untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik perjudian. on line yang menimbulkan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.
“Untuk menangani perjudian on line Dalam hal ini fokus strategi kita harus lebih maju dibandingkan pelakunya. Kita tidak bisa melakukan upaya yang biasa-biasa saja lagi, kita tidak bisa melakukan itu seperti biasanyakata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu.
Pesan serupa juga disampaikan Budi kepada pimpinan senior Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Rapat Pimpinan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang digelar pada Jumat (22/9).
Budi menjelaskan beberapa strategi yang digencarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, antara lain memblokir akses situs dan konten yang mengandung unsur perjudian on line.
Pada periode 1-21 September 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir dan/atau menghapus akses (catatan) melawan 60.582 konten perjudian on line.
Platform dengan distribusi konten terkelola terbesar ada di seluruh situs web dan alamat IP dengan 55.768 konten Pertukaran data sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, serta Google dan YouTube sebanyak 638 konten.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian on line.
Pada 18 September 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika secara resmi meminta kepada Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk memblokir rekening yang terlibat dalam aktivitas perjudian. on line.
“Hingga 21 September 2023, terdapat 201 rekening bank yang diblokir dan 1.931 rekening tambahan sedang diproses OJK,” kata Budi.
Sebagai langkah preventif, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan menyiapkan mandat bagi operator seluler untuk memperketat proses verifikasi data pengguna kartu SIM.
Selain itu, penyedia layanan Internet diminta untuk mengidentifikasi jaringan yang menampung situs dan konten perjudian on line.
Menurut Budi, tindakan hukum dan upaya penegakan hukum harus dilakukan jika operator seluler dan penyedia layanan internet menemukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi peran pemangku kepentingan yang selama ini aktif dalam pemberantasan perjudian on line,“, tutupnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya akan meningkatkan sinkronisasi antara strategi internal dan kerja sama dengan pihak eksternal dalam penanganan perjudian. on line.
Direktorat APTIKA bertugas terutama menangani pemberantasan perjudian on line Sesuai Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 menjanjikan adanya transaksi kolaboratif untuk menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia.
“Kami akan semakin memperkuat konsolidasi internal, termasuk meningkatkan kapasitas perangkat keras dan sumber daya manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk memberantas perjudian.” on line. Kolaborasi dengan pihak eksternal juga akan ditingkatkan untuk memberantas perjudian on line dapat berjalan lebih maksimal untuk menciptakan ruang digital yang produktif,” kata Semuel.
Baca Juga: Menkominfo Komitmen Hapuskan Pinjol Ilegal Usai Atasi Judi Online
Baca juga: Seminggu Kemudian, Instruksi Menkominfo Soal Judi Online Dievaluasi
Wartawan: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
HAK CIPTA © ANTARA 2023