Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir akses terhadap lebih dari 1,9 juta konten pornografi

admin

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir akses terhadap lebih dari 1,9 juta konten pornografi

Ada sekitar 1.211.573 konten di website

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir akses terhadap 1,9 juta konten pornografi guna secara nyata melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran konten negatif di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, per 14 September 2023, akses terhadap konten pornografi akan sepenuhnya ditutup. diblokir 1.950.794.

“Ada sekitar 1.211.573 konten situs webkemudian di media sosial dengan 737.146 konten dan platform Pertukaran data hingga 2.075 konten,” kata Budi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat.

Secara spesifik, Budi mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika memproses 60.791 konten pornografi selama masa jabatannya yang dimulai pada 17 Juli 2023.

Konten yang paling banyak diedit berasal dari media sosial sebanyak 42.521 konten, disusul oleh situs web total 18.219 konten, 51 di antaranya berasal dari platform Pertukaran data.

Kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menangani pemblokiran akses konten pornografi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 melalui PSE termasuk dalam sektor swasta.

Selain konten pornografi, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga berhak segera memblokir akses konten yang mengandung konten perjudian sesuai dengan aturan yang sama.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus perusahaan produksi film porno di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (31 Juli) terkait penghapusan konten pornografi.

Kedua tersangka adalah saya, sutradara, pemilik dan manajer web rumah produksi, dan JAAS, juru kamera.

Penangkapan tersebut menyusul ditemukannya situs bernama “Classstar” yang memuat adegan film dewasa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Metro Jaya pada Senin (17/7).

Selain itu, berdasarkan hasil pengembangan, tim Unit 3 Subdit IV Cyber ​​Tipid Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka lagi pada Selasa (1/8), yakni AIS sebagai editor film, AT sebagai Rekayasa suaradan SE yang juga menjabat sekretaris Bakat dari rumah produksi.

Dalam penggeledahan, sejumlah barang bukti produksi film juga ditemukan di lokasi penangkapan.

Barang bukti yang disita adalah peralatan film (kamera, tripodlensa dan speaker), 5 hard disk1 Flash disk5 buah Handphone, 2 buah Laptop, 2 buah PC dan 2 buah Televisi.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Penyebar Konten Porno di Aplikasi

Wartawan: Livia Kristianti
Penerbit : Suryanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Also Read

Bagikan:

admin

Tambah Info & Tips Trik Menarik tentang Bisnis, Teknologi, Otomotif, Blogging, Lowongan Kerja dan berbagai info menarik lainnya

Tags

Tinggalkan komentar