Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengembangkan pedoman etika AI untuk melindungi data pribadi

admin

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengembangkan pedoman etika AI untuk melindungi data pribadi

Merupakan tanggung jawab kami untuk menciptakan masa depan yang penuh inovasi

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan pedoman etika penggunaan kecerdasan buatan (kecerdasan buatan/AI) untuk melindungi data pribadi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan bahwa kemampuan AI dalam membentuk pola data yang didukung oleh ketersediaan data yang dapat diakses publik melalui sistem Internet sebagai salah satu topik yang paling hangat diperdebatkan harus mematuhi peraturan yang berlaku dalam beberapa waktu terakhir.

“Teknologi menggaruk, merangkak dan sejenisnya, meskipun memfasilitasi pengumpulan data yang kemudian digunakan untuk melatih AI, harus tetap dalam koridor peraturan yang berlaku,” kata Nezar pada Forum Nasional Perlindungan Data Pribadi 2023 di Badung, Bali, katanya dalam siaran pers pada hari Rabu.

Nezar mengatakan ada batasan yang harus dipatuhi saat menggunakan data ini, mulai dari batasan hak cipta hingga penghormatan terhadap data pribadi.

Ia menyimpulkan, aturan mengenai kegiatan pengolahan data, termasuk aturan keterbukaan data dan penggunaan data pribadi, perlu diatur lebih lanjut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Sebagaimana disampaikan Menteri (Menkominfo), PDP-RPP ini merupakan perintah berdasarkan undang-undang PDP. Mengingat pentingnya peran data, termasuk data pribadi, dalam pengembangan teknologi AI, maka PDP-RPP ini tentunya berperan penting dalam menunjukkan penggunaan teknologi berbasis data yang menghormati hak asasi manusia. secara individu,” ujarnya.

Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, beberapa negara telah mencapai kesepakatan bersama mengenai praktik pengumpulan data secara otomatis dan masif yang mungkin melanggar peraturan perlindungan data pribadi.

Nezar mengatakan dia baru-baru ini membaca pernyataan bersama yang ditandatangani oleh 12 otoritas perlindungan data dari Inggris, Australia, Maroko, dan Argentina.

Ke-12 otoritas tersebut mengingatkan penyedia layanan seperti platform media sosial untuk melindungi informasi pribadi pengguna yang tersedia di platform mereka dari aktivitas jahat, katanya. Mengikis yang melanggar hukum.

Oleh karena itu, Nezar menjelaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan menyiapkan surat edaran tentang pedoman etika Kecerdasan buatan. Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk menyajikan penggunaan AI yang etis dan menghormati aturan yang ada.

Nezar menekankan pentingnya menghormati hak-hak dasar individu agar AI dapat terus bermanfaat bagi masyarakat.

“Merupakan tanggung jawab kami untuk menghadirkan masa depan yang penuh inovasi. Saya yakin masa depan itu bisa kita hadirkan bersama melalui Forum Nasional PDP hari ini,” ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menghadiri acara tersebut secara online.

Baca Juga: Kemkominfo Tingkatkan Pemahaman UU PDP pada Pengelola Data Sektor Publik

Wartawan: Fathur Rochman
Penerbit : Suryanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Also Read

Bagikan:

admin

Tambah Info & Tips Trik Menarik tentang Bisnis, Teknologi, Otomotif, Blogging, Lowongan Kerja dan berbagai info menarik lainnya

Tags

Tinggalkan komentar