Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan dalam mewujudkan visi percepatan transformasi digital nasional, kementerian saat ini menggunakan kerangka Digital Economy Framework Agreement (DEFA).
Kerangka kerja yang juga menjadi salah satu tema KTT ASEAN ke-43 ini mencakup berbagai topik seperti perdagangan digital, aktivitas pasar lintas batas, mobilitas dan kerja sama talenta digital, kebijakan persaingan, dan keamanan siber.
“Indonesia saat ini fokus pada peningkatan infrastruktur dan konektivitas (dalam periode percepatan transformasi digital) sehingga aksesibilitas dan keterjangkauan jaringan infrastruktur, regulasi dan standar perangkat pengguna dapat ditingkatkan,” kata Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika. (Menkominfo). seminar “Transformasi Digital Menuju Indonesia Maju” di Jakarta, Sabtu.
Berbicara pada acara tersebut, Budi menambahkan, tidak hanya di sisi infrastruktur, Indonesia juga fokus mengembangkan inovasi dan menarik investasi nasional di bidang teknologi dan kecerdasan buatan (AI).
Sebagian dari investasi yang diprioritaskan berkaitan dengan penciptaan talenta digital, yang dituangkan dalam tiga program pengembangan di tingkat dasar, lanjutan, dan manajerial.
Agar semua hal tersebut dapat terlaksana secara maksimal, Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung segera diterapkannya peraturan yang dapat memungkinkan administrasi digital. Aturan yang dimaksud merupakan rancangan peraturan presiden yang sedang disusun Kementerian Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN/RB) tentang percepatan transformasi digital dan integrasi layanan digital nasional.
Budi mengatakan, pemerintahan digital harus memiliki landasan hukum karena merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan visi percepatan transformasi digital. Pada dasarnya transformasi digital didukung oleh empat aspek, yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, masyarakat digital, dan ekonomi digital.
“Untuk itu, kami mengusulkan Perpres untuk membentuk tim kementerian dan lembagamemegang “Orkestrasi nasional dalam transformasi digital bisa berupa pembentukan komite percepatan transformasi digital nasional,” kata Budi.
Langkah lain yang sedang dikembangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencapai transformasi digital nasional adalah pembuatan “Dokumen Visi Indonesia Digital 2045” dan “Indeks Transformasi Digital Nasional”.
Kedua kajian ini diharapkan dapat berkontribusi dan menjadi acuan dalam pembuatan peta jalan percepatan transformasi digital menuju Indonesia Maju 2045.
“Dokumen Visi Indonesia Digital 2045 dan Indeks Transformasi Digital Nasional yang saat ini sedang difinalisasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dijadikan sebagai masukan awal pembuatan peta jalan tersebut,” kata Budi.
Baca juga: Teten Sebut Transformasi Digital Jangan Hancurkan Ekonomi Lama
Baca juga: Wamen BUMN: Transformasi Keuangan Digital Dorong Integrasi di ASEAN
Wartawan: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
HAK CIPTA © ANTARA 2023