Pengalaman pemilu sebelumnya, di mana tidak ada kesepakatan rinci yang dibuat, memiliki konsekuensi yang serius
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk satuan tugas (Taskgas) untuk memantau kampanye dan membatasi penyebaran konten ilegal di media sosial jelang Pemilu 2024. menghalangi.
“Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) bersama Bawaslu telah membentuk satgas untuk mengawal kampanye di media sosial,” ujar Dirjen IKP ) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Ilmu Komputer Usman Kansong kepada ANTARA, Sabtu di Jakarta.
Usman mengatakan pembentukan gugus tugas ini merupakan kelanjutan dari Perjanjian Kerjasama (PCS) antara kedua lembaga, yang bertujuan untuk mencegah, memantau, dan menindak konten negatif online yang melanggar hukum.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023, pemilih dapat melakukan kampanye pemilu melalui maksimal dua puluh akun untuk setiap jenis platform, yang harus didaftarkan terlebih dahulu ke KPU.
Dikatakannya, ada tiga platform yang telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung pemilu cerdas di Indonesia, yakni META Group, Twitter, dan Google. Satgas yang diterjunkan bisa berkoordinasi langsung dengan perwakilan ketiga platform tersebut jika mengidentifikasi pelanggaran pemilu di media sosial.
Di kesempatan lain, Puadi menjelaskan bagaimana Badan Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Inspektorat Pemilu (Bawaslu) menyatakan sebagai bagian dari penumpasan kampanye di ruang digital, Bawaslu akan meninjau berbagai konten yang diduga melanggar aturan yang melanggar. Setelah itu, jika terbukti ada pelanggaran, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Kemenkominfocatatan.
“Ketika Bawaslu menemukan adanya aduan atau indikasi konten internet bermasalah, termasuk dari salah satu calon, maka dilakukan investigasi dan kemudian merekomendasikan agar Kemenkominfo menghapus konten tersebut atau menutup akun dari platform tersebut jika memang terbukti bersalah,” kata Puadi. Sabtu ini.
Direktur Eksekutif Indonesian Institute Adinda T. Muchtar berpendapat bahwa kampanye politik di media sosial harus tunduk pada regulasi dan sanksi, khususnya menjelang Pemilu 2019.
“Pengalaman pemilu selama ini yang belum ada kesepakatan detailnya, dampaknya cukup parah, mulai dari merebaknya konflik hingga politisasi identitas dan polarisasi,” ujar Dinda.
Ia menambahkan, selain memantau media sosial, penyelenggara pemilu juga dapat memaksimalkan fungsi platform tersebut untuk menyebarkan konten-konten positif terkait pendidikan kewarganegaraan dan tahapan pemilu, terutama untuk menjangkau generasi muda yang saat ini senang menggunakan media sosial.
“Media sosial kini berperan penting dalam pendidikan politik dan keterampilan memilih,” kata Dinda.
Baca Juga: Kominfo Sosialisasikan Pemilu 2024 Berintegritas
Baca Juga: Kemitraan Kemenkominfo-Bawaslu Penting untuk Mengidentifikasi Pelanggaran Pemilu
Wartawan: Hana Dewi Kinarina/Alviansyah Pasaribu
Penerbit: Suryanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023