JAKARTA (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya siap menertibkan praktik peminjaman uang on line (kredit keuangan), yang meresahkan masyarakat setelah fokus menangani perjudian sejak awal posisinya on line.
Budi mengatakan, hal ini merupakan salah satu strategi untuk menghindari praktik peminjaman on line ilegal akan mirip dengan berurusan dengan perjudian on line yaitu kerjasama dengan operator seluler.
“Saya bilang ke operator stop pakai judi ini, langsung di banned, judi ini sekarang pakai nomor luar negeri semua, jangan pakai nomor Indonesia kan? Karena kita sudah melingkupi judi, tidak boleh, sekarang hanya pinjaman dan akan tetap seperti itu nanti,” ujarnya dalam diskusi di Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, Senin.
Selain itu, Budi mengaku mengurus pengurusan dan pelunasan pinjaman on line Kegiatan ilegal di Indonesia menghadapi beberapa tantangan.
Misalnya, pelaku dan pelayan kejahatan berada di luar negeri.
Setiap hari, Kemenkominfo mematikan dan memblokir hingga 20-25 akses dari server luar negeri terkait pinjaman on line ilegal berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Budi, hal ini jelas menunjukkan perlunya perlakuan khusus terhadap kasus kejahatan kredit on line liar.
Selain itu, Budi mengemukakan fenomena kejahatan keuangan berbasis digital, seperti perjudian on line sampai pinjaman on line Kegiatan ilegal pada dasarnya saling terkait dan fakta ini membuat penanganan kejahatan ini semakin sulit.
“Ini dimulai dengan perjudian on linekarena uang hampir habis, dia akan lari meminjamkan karena syaratnya mudah dan cepat cair. “Kepailitan pada akhirnya mengarah pada aktivitas kriminal,” katanya.
Menghadapi tantangan tersebut, pemberantasan kejahatan di ruang digital harus dilakukan secara holistik agar permasalahan di masyarakat dapat diselesaikan secara tuntas.
Selain bekerja sama dengan operator seluler untuk menghentikan subsidi pinjaman on line Secara ilegal melalui penyelenggara jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk lembaga penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ini harus mempersempit ruang lingkup bagi pelaku dan pemohon pinjaman on line ilegal untuk akhirnya mengurangi jumlah kejahatan keuangan berbasis digital.
Tak lupa, Departemen Komunikasi dan Informatika terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam perangkap rayuan kredit. on line ilegal agar dunia maya di Indonesia dapat terlindungi dari bahaya kejahatan keuangan berbasis digital.
Reporter: Livia Kristianti
Penerbit : Maria Rosari Dwi Putri
HAK CIPTA © ANTARA 2023