Merokok Membatalkan Puasa?

admin

Puasa Ramadan adalah saat di mana kita menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, muncul pertanyaan: apakah merokok dan penggunaan vape membatalkan puasa?

Merokok Membatalkan Puasa 1

Pandangan Ulama tentang Merokok saat Puasa

Mayoritas ulama sepakat bahwa merokok membatalkan puasa.

Merokok melibatkan masuknya asap yang mengandung zat seperti tar dan nikotin ke dalam tubuh melalui mulut dan tenggorokan, yang dianggap sebagai ‘ain (benda) yang membatalkan puasa. Syekh Sulaiman Al-Ujaili dalam Hasyiyatul Jamal menjelaskan bahwa asap tembakau yang diisap dapat membatalkan puasa. Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menambahkan bahwa merokok membatalkan puasa karena sensasi yang ditimbulkan dari kandungannya.

Hukum Vape dalam Konteks Puasa

Penggunaan vape atau rokok elektrik juga dianggap membatalkan puasa. Meskipun berbeda bentuk, vape tetap melibatkan inhalasi zat ke dalam tubuh. Muh Nashirudin, dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, menegaskan bahwa baik rokok konvensional maupun vape memiliki status hukum yang sama dalam konteks pembatalan puasa.

Perokok Pasif dan Status Puasanya

Bagi mereka yang tidak sengaja menghirup asap rokok atau vape (perokok pasif), puasanya tidak batal. Hal ini karena mereka tidak secara sengaja memasukkan zat ke dalam tubuh. Namun, disarankan untuk menghindari lingkungan dengan asap rokok atau vape demi menjaga kesempurnaan ibadah puasa.

Kesimpulan

Merokok dan penggunaan vape saat puasa dianggap membatalkan puasa karena melibatkan masuknya zat ke dalam tubuh melalui proses inhalasi. Oleh karena itu, sebaiknya menahan diri dari aktivitas tersebut selama menjalankan ibadah puasa Ramadan. (Kanal Online)

Also Read

Bagikan:

admin

Tambah Info & Tips Trik Menarik tentang Bisnis, Teknologi, Otomotif, Blogging, Lowongan Kerja dan berbagai info menarik lainnya

Tags

Tinggalkan komentar