Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pengadilan Agama Tahun 2024

admin

Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pengadilan Agama Tahun 2024

Pengadilan Agama atau biasa disingkat PA merupakan pengadilan tingkat pertama yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden. Berikut ini adalah Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pengadilan Agama Tahun 2024.

Pengembangan Hukum Negara di Indonesia Undang-undang serta peraturan-peraturan pemerintah berdasarkan referensi dari Hukum Agama dan Hukum Adat yang tidak bisa terpisahkan untuk mencegah perlawanan antara Peraturan-peraturan pemerintah dan Undang-undang dengan hukum agama dan hukum adat yang bisa mengakibatkan seperti Politik pecah belah, Fitnah, Penghasutan dan lain sebagainya dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan.

Pengadilan tingkat pertama inilah yang melaksanakan Kekuasaan kehakiman di Indonesia di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota tingkat Provinsi, kabupaten atau kota. Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden, Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 dalam perkembangannya Undang-undang ini mengalami beberapa kali sebagai adanya akibat Amandeman Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman.

Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pengadilan Agama Tahun 2024

Saat ini Pengadilan Agama memberikan kesempatan lowongan kerja untuk dapat bergabung bersama dengan posisi sebagai berikut:


Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pengadilan Agama Yogyakarta Tahun 2024

Jenis formasi yang dibutuhkan :

  • Tenaga Satpam sebanyak 1 (satu) orang

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berkelakuan baik
  • Berusia paling rendah 22 tahun, paling tinggi 35 tahun
  • Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
  • Diutamakan yang mampu mengoperasikan media teknologi informasi
  • Disiplin dan berintegritas
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Berdomisili di wilayah D.I Yogyakarta sesuai KTP
  • Memiliki tinggi badan paling rendah 165 cm
  • Mampu membaca Al Qur’an

Persyaratan Administrasi :

  • Surat lamran ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta
  • Fotocopy ijazah terakhir
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto ukuran 3×4 berlatar belakang warna biru sebanyak 2 (dua) lembar
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  • Surat Keterangan bebas dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)

Kompetensi :

  • Diutamkaan memiliki sertifikat tenaga pengamanan
  • Diutamakan memiliki kemampuan ilmu bela diri

Jadwal Pelaksanaan :

  1. Pendaftaran Penerimaan:
    • Hari/Tanggal : Rabu s.d Kamis, 24 s.d 25 April 2024
    • Waktu : 08.00 s.d 16.00 (Rabu dan Kamis)
  2. Uji Kompetensi (Tertulis, Praktek dan Wawancara)
    • Hari : Senin, 29 April 2024
    • Waktu : 08.00 WIB s.d selesai
  3. Pengumuman:
    • Hari/Tanggal : Selasa, 30 April 2024

Catatan :

  1. Berkas lamaran diantar langsung ke Pengadilan Agama Yogyakarta
    Alamat : Jl Ipda Tut Harsono No. 53 Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta
  2. Pengumuman hasil kelulusan akan diumumkan secara resmi melalui:
    1. Papan pengumman Pengadilan Agama Yogyakarta
    2. Website resmi Pengadilan Agama Yogyakarta
    3. Media Sosial :
      • Instagram : @pajogja
      • Facebook : Pengadilan Agama Yogyakarta
  3. Pelaksanaan seleksi ini tanpa dikenakan biaya dan Pengadilan Agama Yogyakarta tidak bertanggungjawab apabila ada pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi kepada peserta

  • Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan lowongan kerja, karena pendaftaran lowongan pekerjaan itu gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun.

Also Read

Bagikan:

admin

Tambah Info & Tips Trik Menarik tentang Bisnis, Teknologi, Otomotif, Blogging, Lowongan Kerja dan berbagai info menarik lainnya

Tinggalkan komentar