Penerimaan Tenaga Pegawai BLUD Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

admin

Penerimaan Tenaga Pegawai BLUD Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta merupakan unsur pelaksana yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan tugas sebagai penyelenggara urusan pemerintah di bidang kesehatan, untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Kesehatan menyelenggarakan kedudukan, tugas dan fungsi, Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan. Penerimaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Sebagai Pegawai BLUD Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024

MISI 1 : Menjadikan Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakkan dan memanusiakan.

MISI 2 : Menjadikan Jakarta kota yang memajukan kesejahteraan umum melalui terciptanya lapangan kerja, kestabilan dan keterjangkauan kebutuhan pokok, meningkatnya keadilan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, kemudahan investasi dan berbisnis, serta perbaikan pengelolaan tata ruang.

MISI 3 : Menjadikan Jakarta tempat wahana aparatur negara yang berkarya, mengabdi, melayani, serta menyelesaikan berbagai permasalahan kota dan warga, secara efektif, meritokratis dan berintegritas.

MISI 4 : Menjadikan Jakarta kota yang lestari, dengan pembangunan dan tata kehidupan yang memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial.

MISI 5 : Menjadikan Jakarta ibukota yang dinamis sebagai simpul kemajuan Indonesia yang bercirikan keadilan, kebangsaan dan kebhinekaan.

Penerimaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Sebagai Pegawai BLUD Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024

Dalam rangka memenuhi kebutuhan layanan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta, diperlukan pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Unit Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang melakukan pengelolaan keuangan BLUD. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk dapat bergabung dan berkontribusi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Jajaran Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pada:

Penerimaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Sebagai Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) DI Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024

Posisi yang dibuka:

    1. Dokter Ahli Muda
    2. Dokter Ahli Pertama
    3. Dokter Gigi Ahli Pertama
    4. Apoteker Ahli Pertama
    5. Asisten Apoteker Terampil
    6. Bidan Terampil
    7. Perawat Ahli Pertama
    8. Perawat Terampil
    9. Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama
    10. Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama
    11. Nutrisionis Ahli Pertama
    12. Nutrisionis Terampil
    13. Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Terampil
    14. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
    15. Radiografer Ahli Pertama
    16. Radiografer Terampil
    17. Teknisi Elektromedis Ahli Pertama
    18. Teknisis Elektromedis Terampil
    19. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama
    20. Penata Anestesi Ahli Pertama
    21. Psikolog Klinis Ahli Pertama
    22. Fisikawan Medis Ahli Pertama
    23. Fisioterapis Terampil
    24. Okupasi Terapis Terampil
    25. Refraksionis Optisien Terampil
    26. Teknsisi Tranfusi Darah Terampil
    27. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
    28. Terapis Wicara Terampil
    29. Asisten Penata Anestesi Terampil

Lokasi Penempatan:

  • RSUD Tarakan
  • RSKD Duren Sawit
  • RSUD Cengkareng
  • RSUD Pasar Rebo
  • RSUD Koja
  • RSUD Pasar Minggu
  • RSUD Budhi Asih
  • RSUD Tugu Koja
  • RSUD Cilincing
  • RSUD Pesanggrahan
  • RSUD Tebet
  • RSUD Kramat Jati
  • RSUD Tanah Abang
  • RSUD Cempaka Putih
  • RSUD Johar Baru
  • RSUD Sawah Besar
  • RSUD Kemayoran
  • RSUD Pademangan
  • RSUD Tanjung Priok
  • RSUD Taman Sari
  • RSUD Kalideres
  • RSUD Kembangan
  • RSUD Jagakarsa
  • RSUD Mampang Prapatan
  • RSUD Kebayoran Lama
  • RSUD Kebayoran Baru
  • RSUD Jati Padang
  • RSUD Matraman
  • RSUD Ciracas
  • RSUD Cipayung
  • RSUD Kepulauan Seribu
  • Puskesmas Senen
  • Puskesmas Tanah Abang
  • Puskesmas Johar Baru
  • Puskesmas Cilincing
  • Puskesmas Koja
  • Puskesmas Pademangan
  • Puskesmas Penjaringan
  • Puskesmas Tanjung Priok
  • Puskesmas Cengkareng
  • Puskesmas Grogol Petamburan
  • Puskesmas Kalideres
  • Puskesmas Kebon Jeruk
  • Puskesmas Kembangan
  • Puskesmas Taman Sari
  • Puskesmas Tambora
  • Puskesmas Cilandak
  • Puskesmas Mampang Prapatan
  • Puskesmas Pasar Rebo
  • Puskesmas Cipayung
  • Puskesmas Ciracas
  • Puskesmas Duren Sawit
  • Puskesmas Makasar
  • Puskesmas Kepulauan Seribu Utara
  • Puskesmas Kepulauan Seribu Selatan

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain KTP (Surat Keterangan/Resi/Kipem) tidak berlaku;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, Calon
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Republik Indonesia;*
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/ Calon Pegawai Pemerintah dengan
  • Perjanjian Kerja/Calon Anggota Tentara Nasional lndonesia/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Galon Anggota Kepolisian Republik lndonesia/Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta/BUMN/BUMD;*
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;*
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih dan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (setingkat Polres) yang masih berlaku;
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
  • Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru;
  • Tidak memiliki hubungan keluarga (Istri/Suami/Anak/Menantu/Orang tua/Saudara kandung dengan pegawai pada lokasi formasi)*.
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Bukti bebas Narkoba/NAPZA dari
  • Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan
  • Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku, diserahkan pada saat tes kesehatan;*
  • Memenuhi ketentuan kualifikasi pendidikan sesuai jenjang dan jurusan dalam masing masing formasi jabatan;
  • Ijazah :
    • a. Memiliki ijazah asli, dokumen selain ijazah (Surat Keterangan Lulus atau ljazah Sementara) tidak berlaku;
    • b. Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi oleh BAN-PT, yang dibuktikan dengan surat keterangan hasil akreditasi Program Studi dari BAN PT saat kelulusan. Akreditasi diutamakan A dan minimal B;
    • c. Terdaftar status mahasiswanya di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Forlap Ristekdikti) saat kelulusan, dapat dilihat dalam database pada web : https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
  • Nilai lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) (skala 4) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol) yang dibuktikan dengan Legalisir Transkrip Nilai;
  • Melampirkan sertifikat pelatihan sesuai dengan bidang profesi;
  • Diutamakan memiliki pengalaman bekerja sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki;
  • Memiliki pasfoto terbaru ukuran 4×6 berwarna dengan latar belakang warna merah, latar belakang selain warna merah tidak berlaku;
  • Pelamar jabatan Tenaga Kesehatan: menyertakan dokumen STR (Surat Tanda Registrasi) tenaga kesehatan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang sesuai dengan jabatan tenaga kesehatan.

Persyaratan Khusus:

  • Batas usia pada saat penerimaan dibuka adalah sebagai berikut:
    • a. Diploma Tiga (D.III) : batas maksimal 30 Tahun
    • b. Diploma Empat (D.IV) dan Sarjana Strata Satu (S.1) : batas maksimal 35 Tahun
    • c. Pascasarjana (S.2) Spesialis : batas maksimal 40 Tahun
  • Contoh :
    • Anda yang lahir pada tanggal 9 Maret 1988 memenuhi syarat maksimal usia untuk jenjang pendidikan D.IV atau S.1, karena masih berusia 35 tahun s.d tanggal 8 Maret 2024 pukul 23.59.
    • Namun, Anda yang lahir pada tanggal 8 Maret 1988 tidak memenuhi syarat batas usia maksimal, karena pada saat pendaftaran Anda sudah berusia 36 tahun.

Ketentuan Lainnya:

  • Pelamar dilarang untuk melamar lebih dari satu tempat; Apabila ditemukan ada pelamar yang melamar di lebih dari satu tempat maka akan dinyatakan gugur pada semua tempat yang dilamar;
  • Terhadap peserta yang tidak mengikuti persyaratan/ketentuan pada setiap proses tahapan seleksi yang telah ditentukan akan didiskualifikasi dari proses seleksi dan dinyatakan gugur;
  • Peserta wajib mengenakan pakaian formal, rapi, dan sopan pada saat mengikuti seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:
    • a. Pria : kemeja warna putih, celana hitam dan sepatu hitam
    • b. Wanita : kemeja warna putih, rok hitam, dan sepatu hitam
  • Dalam proses seleksi penerimaan pegawai BLUD ini, tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan;
  • Pendaftaran tidak dipungut biaya;
  • Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi masing-masing pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima dengan imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
  • Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah dinyatakan lulus maka panitia berhak menggugurkan dan membatalkan kelulusan tersebut;
  • Keputusan panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahapan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Jadwal pelaksanaan:

Pengumuman Lengkap:


Tata Cara Pendaftaran:

Pendaftaran dan unggah dokumen dapat dilakukan melalui link yang tertera pada tabel. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung sesuai lokasi formasi yang dilamar.

  • Teliti dalam membaca semua persyaratan yang ada
  • Semoga bisa bergabung dengan jajaran Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Also Read

Bagikan:

admin

Tambah Info & Tips Trik Menarik tentang Bisnis, Teknologi, Otomotif, Blogging, Lowongan Kerja dan berbagai info menarik lainnya

Tinggalkan komentar