Seleksi PPPK Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2023

admin

Seleksi PPPK Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2023

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Berikut ini adalah Lowongan Kerja PPNPN Kementerian PPN/Bappenas RI.

Sejarah terbentuknya depertemen/badan khusus yang menangani perencanaan pembangunan nasional dimulai pada 1947. Secara historis, diseminasi Kementerian PPN/Bappenas mengalami beberapa kali penggantian nama, dimulai dari Badan Perantjang Ekonomi pada 19 Januari 1947, yang kemudian disempurnakan menjadi Panitia Pemikir Siasat Ekonomi pada 12 April 1947.

Kemudian, penggantian nama ini juga berlanjut menjadi Dewan Perantjang Negara pada 7 Januari 1952, Dewan Ekonomi dan Perentjanaan pada 6 Juni 1956, Dewan Ekonomi dan Pembangunan pada 24 Agustus 1957, Dewan Perancang Nasional pada 23 Oktober 1958, Penetapan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mulai berlaku pada 31 Desember 1963, dan yang terakhir adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada masa orde baru-hingga sekarang.

Seleksi PPPK Kementerian PPN/Bappenas

Dalam rangka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Tahun Anggaran 2023 dengan memperhatikan dasar hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bersama ini kami mengundang dan memberi kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, dengan ketentuan sebagai berikut:


Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2023

DAFTAR NAMA JABATAN, DESKRIPSI JABATAN, DAN RENTANG PENGHASILAN:

1. AHLI PERTAMA – ARSIPARIS

RENTANG PENGHASILAN:

  • Rp9.000.000,00 s.d Rp13.000.000,00

DESKRIPSI JABATAN:

  • Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pembinaan kearsipan dan pengolahan serta penyajian arsip menjadi informasi di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional agar pembangunan terlaksana sesuai dengan rencana atau dilaksanakan secara optimal selaras dengan dinamika pembangunan yang ada untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas agar pembangunan terlaksana sesuai dengan rencana, atau dilaksanakan secara optimal selaras dengan dinamika pembangunan yang ada.

2. AHLI MUDA – ARSIPARIS

RENTANG PENGHASILAN:

  • Rp11.000.000,00 s.d Rp15.000.000,00

DESKRIPSI JABATAN:

  • Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pembinaan kearsipan dan pengolahan serta penyajian arsip menjadi informasi di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional agar pembangunan terlaksana sesuai dengan rencana atau dilaksanakan secara optimal selaras dengan dinamika pembangunan yang ada untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas agar pembangunan terlaksana sesuai dengan rencana, atau dilaksanakan secara optimal selaras dengan dinamika pembangunan yang ada

3. TERAMPIL – ARSIPARIS

RENTANG PENGHASILAN:

  • Rp7.000.000,00 s.d Rp11.000.000,00

DESKRIPSI JABATAN:

  • Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pembinaan kearsipan dan pengolahan serta penyajian arsip menjadi informasi di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional agar pembangunan terlaksana sesuai dengan rencana atau dilaksanakan secara optimal selaras dengan dinamika pembangunan yang ada untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas agar pembangunan terlaksana sesuai dengan rencana, atau dilaksanakan secara optimal selaras dengan dinamika pembangunan yang ada.

4. MAHIR – ARSIPARIS

RENTANG PENGHASILAN:

  • Rp8.000.000,00 s.d Rp12.000.000,00

DESKRIPSI JABATAN:

  • Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pembinaan kearsipan dan pengolahan serta penyajian arsip menjadi informasi di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional agar pembangunan terlaksana sesuai dengan rencana atau dilaksanakan secara optimal selaras dengan dinamika pembangunan yang ada untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas agar pembangunan terlaksana sesuai dengan rencana, atau dilaksanakan secara optimal selaras dengan dinamika pembangunan yang ada.

5. PENYELIA – ARSIPARIS

RENTANG PENGHASILAN:

  • Rp10.000.000,00 s.d Rp14.000.000,00

DESKRIPSI JABATAN:

  • Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pembinaan kearsipan dan pengolahan serta penyajian arsip menjadi informasi di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional agar pembangunan terlaksana sesuai dengan rencana atau dilaksanakan secara optimal selaras dengan dinamika pembangunan yang ada untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas agar pembangunan terlaksana sesuai dengan rencana, atau dilaksanakan secara optimal selaras dengan dinamika pembangunan yang ada.

6. AHLI PERTAMA – PERENCANA

RENTANG PENGHASILAN:

  • Rp9.000.000,00 s.d Rp13.000.000,00

DESKRIPSI JABATAN:

  • Menyiapkan, melakukan, dan menyelesaikan kegiatan perencanaan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional agar pembangunan terlaksana sesuai dengan rencana, atau dilaksanakan secara optimal selaras dengan dinamika pembangunan yang ada untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas agar pembangunan terlaksana sesuai dengan rencana, atau dilaksanakan secara optimal selaras dengan dinamika pembangunan yang ada.

7. AHLI PERTAMA – PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

RENTANG PENGHASILAN:

  • Rp9.000.000,00 s.d Rp13.000.000,00

DESKRIPSI JABATAN:

  • Melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengklasifikasian, identifikasi, dan penyusunan bahan/data terkait perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, manajemen kontrak barang/jasa pemerintah dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas agar pembangunan terlaksana sesuai dengan rencana, atau dilaksanakan secara optimal selaras dengan dinamika pembangunan yang ada.

8. AHLI MUDA – PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

RENTANG PENGHASILAN:

  • Rp11.000.000,00 s.d Rp15.000.000,00

DESKRIPSI JABATAN:

  • Melakukan kegiatan penyusunan, analisis, pengelolaan, evaluasi dan reviu perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, manajemen kontrak barang/jasa pemerintah dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas agar pembangunan terlaksana sesuai dengan rencana, atau dilaksanakan secara optimal selaras dengan dinamika pembangunan yang ada.

9. AHLI PERTAMA – PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

RENTANG PENGHASILAN:

  • Rp9.000.000,00 s.d Rp13.000.000,00

DESKRIPSI JABATAN:

  • Melakukan pelayanan informasi dan kehumasan yang meliputi analisis, penyusunan, perancangan, pengumpulan, dan pelaksanaan, sebagai dasar dalam keberlangsungan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, serta audit komunikasi kehumasan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas agar pembangunan terlaksana sesuai dengan rencana, atau dilaksanakan secara optimal selaras dengan dinamika pembangunan yang ada.

10. AHLI PERTAMA – PRANATA KOMPUTER

RENTANG PENGHASILAN:

  • Rp9.000.000,00 s.d Rp13.000.000,00

DESKRIPSI JABATAN:

  • Melakukan kegiatan pengelolaan, implementasi, optimalisasi, upgrade, dan pengujian terkait pelaksanaan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas agar pembangunan terlaksana sesuai dengan rencana, atau dilaksanakan secara optimal selaras dengan dinamika pembangunan yang ada.

11. AHLI MUDA – PRANATA KOMPUTER

RENTANG PENGHASILAN:

  • Rp11.000.000,00 s.d Rp15.000.000,00

DESKRIPSI JABATAN:

  • Melakukan kegiatan perencanaan, analisis, supervisi, pengelolaan dan pengujian terkait pelaksanaan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas agar pembangunan terlaksana sesuai dengan rencana, atau dilaksanakan secara optimal selaras dengan dinamika pembangunan yang ada.

12. PENYELIA – PRANATA KOMPUTER

RENTANG PENGHASILAN:

  • Rp7.000.000,00 s.d Rp11.000.000,00

DESKRIPSI JABATAN:

  • Melakukan kegiatan perancangan, implementasi, analisis dan prototype terkait pelaksanaan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas agar pembangunan terlaksana sesuai dengan rencana, atau dilaksanakan secara optimal selaras dengan dinamika pembangunan yang ada.

13. AHLI PERTAMA – ANALIS HUKUM

RENTANG PENGHASILAN:

  • Rp9.000.000,00 s.d Rp13.000.000,00

DESKRIPSI JABATAN:

  • Melakukan kegiatan pengumpulan, pengklasifikasian, identifikasi, dan penyusunan bahan/data terkait permasalahan hukum, mengikuti persidangan permasalahan hukum di tingkat kesulitan I serta instrumen hukum lainnya sebagai dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, penyelesaian permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas agar pembangunan terlaksana sesuai dengan rencana, atau dilaksanakan secara optimal selaras dengan dinamika pembangunan yang ada.

14. AHLI PERTAMA – ANALIS KEBIJAKAN

RENTANG PENGHASILAN:

  • Rp9.000.000,00 s.d Rp13.000.000,00

DESKRIPSI JABATAN:

  • Melakukan kegiatan penyajian data/informasi dan penyusunan terkait pelaksanaan kajian dan analisis kebijakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas agar pembangunan terlaksana sesuai dengan rencana, atau dilaksanakan secara optimal selaras dengan dinamika pembangunan yang ada.

15. AHLI PERTAMA – ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

RENTANG PENGHASILAN:

  • Rp9.000.000,00 s.d Rp13.000.000,00

DESKRIPSI JABATAN:

  • Melakukan penyusunan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM professional mutakhir untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas agar pembangunan terlaksana sesuai dengan rencana, atau dilaksanakan secara optimal selaras dengan dinamika pembangunan yang ada.

16. TERAMPIL – PRANATA SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

RENTANG PENGHASILAN:

  • Rp7.000.000,00 s.d Rp11.000.000,00

DESKRIPSI JABATAN:

  • Melakukan kegiatan identifikasi dan klasifikasi dokumen administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan pengadaan, pengembangan, penilaian kinerja, penghargaan, sistem informasi, proses bisnis administrasi pelayanan kepegawaian, serta asistensi dan survey pelayanan kepegawaian untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas agar pembangunan terlaksana sesuai dengan rencana, atau dilaksanakan secara optimal selaras dengan dinamika pembangunan yang ada.

1. ALOKASI KEBUTUHAN PPPK

A. Jumlah Alokasi Kebutuhan PPPK

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, jumlah alokasi kebutuhan PPPK Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2023 adalah sebanyak 533 (lima ratus tiga puluh tiga) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini:

B. Jenis Alokasi Kebutuhan PPPK

  • Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, jenis kebutuhan PPPK meliputi:
    • Umum Diperuntukan bagi pelamar di luar Kementerian PPN/Bappenas yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
    • Khusus Diperuntukkan untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kementerian PPN/Bappenas yang pada saat mendaftar merupakan pegawai aktif dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di Kementerian PPN/Bappenas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja.
    • Disabilitas Diperuntukkan untuk penyandang disabilitas fisik bukan disabilitas sensorik atau intelektual atau mental.

C. DESKRIPSI JABATAN

  • Informasi terkait deskripsi jabatan dan rentang penghasilan per jabatan pada alokasi kebutuhan PPPK Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini.

2. PERSYARATAN

A. Persyaratan Pelamar

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/Nomor Induk PPPK (NI PPPK)
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta, di Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri harus terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, sebagaimana tercantum dalam https://www.banpt.or.id/
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
  • Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima
  • Setiap Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Paling singkat 2 (dua) tahun untuk pelamar pada jabatan di jenjang Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia, dan Ahli Pertama; dan
    • Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk pelamar pada jabatan di jenjang Ahli Muda.
  • Pengalaman di bidang kerja yang relevan wajib dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia (bagi pelamar kebutuhan umum) dan Surat Keterangan Aktif Bekerja yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tempat pelamar berkedudukan (bagi pelamar kebutuhan khusus)
  • Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kementerian PPN/ Bappenas
  • Berkelakuan baik
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK); dan
  • Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

B. Persyaratan Jabatan

  • Pelamar dapat diberikan nilai tambah apabila memiliki sertifikat kompetensi sebagai berikut:
    • Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 untuk jabatan Ahli Muda – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
    • Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 untuk jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
    • Memiliki Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapat lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk jabatan Ahli Pertama – Analis Kebijakan.

3. KETENTUAN UMUM

  • Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK, pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan, menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila pelamar sudah melamar pada Kementerian PPN/Bappenas, maka tidak dapat melamar pada instansi lain
  • Perguruan Tinggi Dalam Negeri harus terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, sebagaimana tercantum dalam https://www.banpt.or.id/.
  • Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Penyandang disabilitas fisik pada anggota gerak, bukan disabilitas sensorik atau intelektual atau mental
    • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan; dan
    • Pada saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
      • Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
      • Video durasi singkat (minimal 2 menit dan maksimal 5 menit) yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar; dan
      • Mengunggah video pada Google Drive/Youtube/Dropbox atau media penyimpanan lainnya dengan format MP4 dan mencantumkan tautan video yang dapat diakses oleh Panitia Seleksi pada laman pendaftaran resmi.
  • Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman
  • Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian PPN/Bappenas diberikan waktu maksimal 5 (lima) hari untuk menjawab sanggahan tersebut; dan
  • Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai batas usia pensiun (BUP), kebutuhan organisasi dan berdasarkan penilaian kinerja kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

4. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
  2. Pada saat mendaftar, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
    • a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
    • b. Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli berwarna atau Surat Keterangan asli berwarna telah melakukan rekaman kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
    • c. Surat Lamaran asli berwarna ditujukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas di Jakarta yang ditandatangani dan dibubuhi e-Meterai Rp. 10.000,- (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk
    • d. Hasil pindai Ijazah asli berwarna
    • e. Hasil pindai Transkrip Nilai asli berwarna
    • f. Surat Pernyataan asli berwarna yang telah diisi dan ditandatangani serta dibubuhi e-Meterai Rp. 10.000,- (format Surat Pernyataan dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk
    • g. Hasil pindai Surat Keterangan Bekerja asli berwarna paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang Ahli Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil, atau 3 (tiga) tahun untuk jenjang Ahli Muda di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia bagi pelamar kebutuhan umum (format Surat Keterangan Bekerja dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk
    • h. Hasil pindai Surat Keterangan Aktif Bekerja asli berwarna di Kementerian PPN/Bappenas secara terus menerus yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tempat pelamar berkedudukan bagi pelamar kebutuhan khusus (format Surat Keterangan Aktif Bekerja dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk
    • i. Hasil pindai Surat Keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas asli berwarna yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya (bagi pelamar kebutuhan disabilitas)
    • j. Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (bagi pelamar formasi disabilitas); dan
    • k. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan Jabatan Fungsional yang dilamar sebagaimana tercantum pada angka 2 huruf B (Persyaratan Jabatan).
  3. Untuk dokumen menggunakan e-Meterai Rp. 10.000,-, setiap 1 (satu) e-Meterai hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis dokumen
  4. Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-Meterai pada laman https://sscasn.bkn.go.id, adapun tata cara pembelian dan pembubuhan e-Meterai dapat dilihat melalui tautan https://bit.ly/tutorial-e-meterai
  5. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali); dan
  6. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian pelamar.

File Lampiran Lengkap:

Pengumuman-seleksi-pppk-ta-2023.pdf

Lampiran-i-pengumuman-seleksi-pppk-ta-2023.pdf

Lampiran-ii-pengumuman-seleksi-pppk-ta-2023.pdf

Lampiran-iii-surat-lamaran-pppk-ta-2023.doc

Lampiran-iv-surat-pernyataan-pppk-ta-2023.doc

Lampiran-v-surat-keterangan-bekerja.doc

Lampiran-vi-surat-keterangan-aktif-bekerja.doc

  • Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan lowongan kerja, karena pendaftaran lowongan pekerjaan itu gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun.

Also Read

Bagikan:

admin

Tambah Info & Tips Trik Menarik tentang Bisnis, Teknologi, Otomotif, Blogging, Lowongan Kerja dan berbagai info menarik lainnya

Tags

Tinggalkan komentar