Jakarta (ANTARA) – Platform media sosial TikTok merespons aturan terbaru terkait Perdagangan Sosial Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual.
“Kami akan terus menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap mata pencaharian 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator.” Organisasi anggota yang menggunakan TikTok Shop,” kata juru bicara TikTok Indonesia melalui pesan elektronik di Jakarta, Senin malam.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru direvisi melarang platform Perdagangan Sosial Fasilitasi perdagangan. Platform tersebut hanya dapat mengiklankan barang dan jasa, namun tidak dapat membuka peluang transaksi.
TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan menyusul pengumuman aturan baru hari ini.
“Itu harus kita perkuat Perdagangan Sosial diluncurkan sebagai solusi permasalahan dunia nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkembang dengan berkolaborasi dengan pengembang lokal Lalu lintas Untuk bisnis on line mereka,” kata TikTok Indonesia.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kepada platform tersebut Perdagangan Sosial Ibarat televisi, ia dapat mengiklankan barang atau jasa, namun tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.
“(Perdagangan Sosial) tidak bisa menjual, tidak dapat uang. “Jadi semacam platform digital, tugasnya beriklan,” kata Mendag.
Revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah $100.
Reporter: Natisha Andarningtyas
Redaktur : Siti Zulaikha
HAK CIPTA © ANTARA 2023