Kenali fenomena “social commerce” lebih baik

admin

Kenali fenomena “social commerce” lebih baik

Jakarta (ANTARA) – Ilmuwan pemasaran dan perilaku Ignatius Untung mengungkapkan ada tren Perdagangan Sosial Pasalnya, perkembangan inovasi dalam perdagangan digital tidak bisa dihindari dan harus lebih dikenal luas sebagai salah satu solusi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital.

Sebagai metode pemasaran baru, Untung yakin para pelaku usaha termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa merasakan manfaatnya. Perdagangan Sosial atau aktivitas perdagangan melalui media sosial karena menawarkan keuntungan pengalaman yang dipersonalisasi.

“Perdagangan Sosial Bahkan, belakangan ini semakin banyak digunakan oleh UMKM karena merupakan solusi yang saat ini tidak bisa ditawarkan oleh e-commerce. “Salah satu kelebihannya adalah kedekatan secara personal,” kata Untung pada acara diskusi “Dampak Social Commerce terhadap UMKM di Indonesia” di Jakarta, Jumat.

Pada acara Technology Journalists Forum (FORWAT), Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) periode 2018-2020 memberikan contoh metode yang digunakan. Perdagangan Sosial Penjualan yang dilakukan di Instagram dan Facebook merupakan penjualan yang didasari oleh kepercayaan karena dibangun atas dasar hubungan atau persahabatan.

Dia mengatakan, banyak transaksi di dua media sosial tersebut terjadi karena adanya kedekatan terlebih dahulu antara pembeli dan penjual.

Selain itu, konsumen dapat menggunakan platform untuk mencari rekomendasi produk yang sesuai dengan minatnya dengan fitur yang dipersonalisasi.

Bagi pelaku ekonomi, metode Perdagangan Sosial juga membawa keuntungan lebih lanjut, karena atraksi-atraksi baru dapat dihadirkan melalui media konten hiburan.

Menyikapi pembaharuan regulasi terkait perdagangan digital yang tengah ramai dibicarakan, Untung menyarankan agar pemerintah sebagai regulator dapat mengambil posisi untuk memastikan persaingan usaha yang sehat di media sosial melalui inovasi-inovasi seperti: Perdagangan Sosial akan terus berkembang.

“Lebih baik pemerintah menutup celah yang lebih menguntungkan konsumen daripada fokus pada regulasi yang menyulitkan dunia usaha untuk berkembang,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Komunitas Pemberdayaan Digital Indonesia (IDIEC) M. Tesar Sandikapura Perdagangan Sosial adalah inovasi digital yang tidak bisa dihindari.

Ia meyakini perdagangan melalui media sosial sebagai strategi pemasaran memiliki dampak yang lebih besar di Indonesia mengingat karakteristik masyarakat yang cinta berbagi.

“Ini (social commerce) terjadi karena tingkat partisipasi masyarakat sudah matang Bagikan, buat Dan pembiayaan melalui media sosial,” ujarnya.

Oleh karena itu, Tesar berharap ada peraturan baru yang mengatur hal tersebut Sosial berdagang Maka prinsip melindungi semua pihak, termasuk konsumen, pengusaha, dan kedaulatan negara harus dipenuhi.

Terkait dengan fenomena perdagangan sosial, Diketahui, pemerintah sedang berupaya merombak aturan perdagangan digital. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.

Pada pembahasan akhir akan dijelaskan definisi praktik secara jelas Perdagangan Sosial dapat dilihat melalui aturan-aturan ini.

Baca juga: “Social Commerce” secara khusus dibahas dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan 50/2020

Baca Juga: Gratis ongkos kirim masih menjadi pertimbangan penting bagi konsumen pasar

Wartawan: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Also Read

Bagikan:

admin

Tambah Info & Tips Trik Menarik tentang Bisnis, Teknologi, Otomotif, Blogging, Lowongan Kerja dan berbagai info menarik lainnya

Tags

Tinggalkan komentar