ATSI saat ini sedang mempersiapkan studi tentang biaya spektrum yang optimal untuk industri

admin

ATSI saat ini sedang mempersiapkan studi tentang biaya spektrum yang optimal untuk industri

Regulasinya sedang dibahas karena kami menganggap target PNBP harus benar-benar tercapai

JAKARTA (ANTARA) – Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) mengumumkan sedang dalam proses menyiapkan kajian untuk memandu penetapan harga sewa spektrum yang optimal bagi industri dan mendukung terciptanya transformasi digital di Indonesia.

ATSI telah menyusun laporan tersebut untuk disampaikan kepada Pemerintah guna mengefektifkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Radio (BHP) agar lebih terjangkau. Tujuannya agar industri tetap berkesinambungan sekaligus memberikan layanan 4G/5G kepada pemerintah dan masyarakat, kata anggota ATSI Rudy Purwanto saat berbicara mengenai potensi 5G Indonesia di Jakarta, Selasa.

Rudy yang juga berkecimpung di industri seluler mengatakan, BHP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP Jenis yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika saat ini masih berlaku dinilai tinggi.

Dia mengatakan, saat ini biaya sewa yang dibebankan kepada penyewa frekuensi radio sebesar 14 persen dari pendapatan kotor atau penerimaan kotor.

“Atau sekitar 25 persen pada OPEX (Ooperasional pengeluaran) dan ketika dinilai dan direfleksikan terhadap referensi penelitian global, jumlahnya tidak sehat dan mengancam industri, tidak menerima,” dia berkata.

Jika harga BHP disesuaikan dengan kebutuhan industri, peluncuran konektivitas digital 5G dapat dilakukan lebih cepat lagi.

Menurut riset Institut Teknologi Bandung dan ATSI, pengembangan jaringan 5G di Indonesia berpotensi menyumbang lebih dari Rp 2.800 triliun atau setara 9,5 persen dari total PDB pada 2030.

Bahkan berpotensi meningkat menjadi Rp 3.500 triliun pada 2035 atau setara 9,8 persen dari total PDB Indonesia.

Oleh karena itu, ATSI berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika yang saat ini bertanggung jawab untuk menata spektrum radio dapat membenahi agar transformasi digital pada akhirnya dapat terwujud, termasuk melalui hadirnya konektivitas digital 5G.

“Kami berharap akan ada regulasi baru dari pemerintah untuk mendukung keberlangsungan bisnis para pelaku industri dan kami dapat terus berkontribusi dalam penggelaran 5G sebagai salah satu pilar penting transformasi digital, yaitu konektivitas dan membangun ekonomi digital kita,” kata Rudy.

Dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika Denny Setiawan mengumumkan bahwa pihaknya sedang mengajukan revisi PP Nomor 80 Tahun 2015.

Secara umum, kata Denny, konten tersebut dirancang untuk memberikan ketentuan yang lebih fleksibel terkait biaya sewa spektrum dan mengakomodir kemampuan pelaku industri.

Dia mencontohkan dalam regulasi yang ada biaya tahunan Untuk penyewa spektrum frekuensi, pembayaran hanya dilakukan dalam dua kali angsuran.

Dalam revisinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan agar pembayaran lebih fleksibel sehingga bisa menyesuaikan dengan keterampilan pelaku industri telekomunikasi.

“Aturannya sedang dibahas. Berdasarkan pertimbangan kami, target PNBP perlu dipenuhi, namun di sisi lain keberlanjutan dan kesiapan industri juga perlu diperhatikan, semoga dapat segera disahkan,” kata Denny.

Baca juga: Kominfo Pindahkan Tagihan BHP Frekuensi ke Sampoerna Telekomunikasi

Reporter: Livia Kristianti
Penerbit: Suryanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Also Read

Bagikan:

admin

Tambah Info & Tips Trik Menarik tentang Bisnis, Teknologi, Otomotif, Blogging, Lowongan Kerja dan berbagai info menarik lainnya

Tags

Tinggalkan komentar