JAKARTA (ANTARA) — Sulistyo, Deputi III Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), mengatakan kemandirian kriptografi merupakan kunci utama untuk menciptakan keamanan siber nasional yang kuat dan mendukung implementasi optimal visi transformasi digital Indonesia 2045.
Lebih lanjut dikatakannya, hal ini sejalan dengan kerangka regulasi yang baru saja disahkan Presiden, yakni Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Penanggulangan Krisis Siber.
“Dibandingkan dengan regulasi strategi keamanan nasional di berbagai negara lain, ada yang berbeda dengan regulasi di Indonesia, yaitu penetapan kemandirian kriptografi nasional. Ini sengaja dihadirkan sebagai inti dari cybersecurity ke depan untuk mengawal transformasi digital Indonesia di tahun 2045,” kata Sulistyo di Jakarta, Senin.
Di situs web perusahaan teknologi Amazon Web Service (AWS), kriptografi mengacu pada praktik melindungi informasi melalui penggunaan algoritme yang disandikan. Hashdan tanda tangan.
Dalam membangun ketahanan nasional, Sulistyo mengatakan BSSN sedang mempersiapkan kemandirian kriptografi, yang berarti membangun ekosistem kriptografi yang lebih baik dalam menggunakan sumber daya lokal dan tidak lagi bergantung pada dominasi asing.
Mencapai cita-cita kemandirian kriptografi nasional membutuhkan empat langkah: menetapkan kebijakan kriptografi nasional, memelihara bakat kripto, meningkatkan penelitian dan inovasi kripto, dan terakhir memperkenalkan kripto ke industri.
Untuk menetapkan pedoman kriptografi nasional, BSSN akan menyusun salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) Enkripsi, dengan harapan dapat menetapkan arah dan batasan implementasi kriptografi nasional.
Selain itu, dengan maksud untuk membina bakat kriptografi, BSSN ingin mendorong terciptanya lebih banyak profesional dan insinyur kriptografi.
Langkah ketiga adalah memperkuat wilayah penelitian yang diharapkan dapat tercipta lebih banyak lagi melalui kerjasama lintas lembaga, misalnya dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan perguruan tinggi di Indonesia.
Terakhir, implementasi kriptografi di industri dikatakan sebagai bentuk realisasi dari tiga poin sebelumnya, sehingga menciptakan keamanan sistem elektronik yang lebih kuat di Indonesia.
“Empat poin penting ini sudah tertuang dalam Perpres No 47 Tahun 2023 yang dalam pelaksanaannya harus melibatkan berbagai pihak yaitu pemerintah, swasta, akademisi dan masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Dinas Sosial Gabung CSIRT, Tingkatkan Respons Insiden Siber
Baca Juga: BSSN Soroti Pentingnya Peningkatan Literasi Keamanan Digital
Reporter: Livia Kristianti
Penerbit : Maria Rosari Dwi Putri
HAK CIPTA © ANTARA 2023