Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa ruang digital ini dirancang untuk melindungi anak-anak
JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mendalami dan membahas bersama Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) tentang keberadaan Dewan Media Sosial untuk membantu masyarakat tetap produktif dalam memanfaatkan digital. media dapat menjadi ruang dan terhindar dari dampak negatifnya. .
Menurut Budi, diskusi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan media sosial yang berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir, tidak hanya dari sisi positifnya, tetapi juga dari sisi negatifnya, sehingga perlu tindakan pencegahan khusus.
“Dewan media sosial ini, yang juga disebut dewan media sosial, nantinya akan menjadi semacam itu.” lembaga kliring“Kami memberikan masukan apakah suatu konten ditampilkan di ruang digital atau di media sosial,” kata Budi di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Budi mengatakan pembahasan mengenai Social Media Council tidak hanya dilakukan di Indonesia saja, UNESCO juga membahasnya dengan negara lain karena hal serupa juga terjadi di seluruh dunia.
Budi mengatakan, jika nanti dilaksanakan, Dewan Media Sosial tidak hanya melibatkan unsur pemerintah, tapi juga tokoh agama, akademisi, dan penggiat media sosial, agar fungsi dan tujuannya benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Yang pasti tujuannya adalah menjadikan ruang media sosial dan ruang digital Indonesia lebih produktif, kata Budi.
Dari sisi regulasi, guna menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sedang mengupayakan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Budi mengatakan, dalam rancangan revisi UU ITE yang saat ini tengah digarap Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah disiapkan pasal khusus untuk memastikan ruang digital aman dan kelompok rentan, khususnya. anak-anak.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa ruang digital ini dirancang untuk melindungi anak-anak. Sekarang akan ada pasal perlindungan anak di ruang digital dalam revisi UU ITE,” tutupnya.
Baca juga: Mahfud tegaskan kritik di media sosial tidak mencerminkan fakta dan opini publik
Baca juga: Ini Tips Produk UMKM Agar Baik Dipasarkan di Media Sosial
Reporter: Livia Kristianti
Penerbit : Suryanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023