Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung pembahasan MCC ASEAN untuk mengoptimalkan PDP

admin

Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung pembahasan MCC ASEAN untuk mengoptimalkan PDP

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung pembahasan ASEAN Model Contractual Clauses for Cross-Border Data Flows (ASEAN MCCs) untuk mengoptimalkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menilai keberadaan UU PDP berpotensi membawa banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia. Untuk itu, aturan tersebut harus disertai dengan ketentuan yang mengatur perlindungan data pribadi yang disepakati di tingkat global.

“Nilai-nilai tersebut yang tercermin dalam UU PDP berupaya kami masukkan agar dapat ‘hidup’ dalam tata kelola data global,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikannya saat membuka Forum Nasional Perlindungan Data Pribadi Tahun 2023 yang digelar secara hybrid di Badung, Bali, Rabu (30/8).

Menteri Komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa meskipun setiap negara mempunyai undang-undang perlindungan data dan privasi yang berbeda, sifat teknologi Internet yang tanpa batas dan fasilitasi transfer data lintas batas memerlukan peraturan di tingkat global.

Menurutnya, hal tersebut diperlukan guna mencapai konvergensi kebijakan yang mendukung interoperabilitas kegiatan transfer data.

Saat ini, kata dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan diskusi mengenai isu perlindungan data pribadi di berbagai forum internasional dan regional.

“Di forum internasional, khususnya pada masa Presidensi G20 Indonesia, melalui Kelompok Kerja Ekonomi Digital. Kami mendorong diskusi tentang pemahaman bersama tentang nilai-nilai aliran data lintas batas untuk menegakkan nilai-nilai tersebut.” keadilan, legalitasDan transparansikata Budi Arie.

Sementara itu, di tingkat ASEAN, bertepatan dengan momen Indonesia menjabat sebagai Ketua ASEAN pada tahun 2023, Indonesia mendukung inisiatif pembahasan lebih lanjut Joint Guide on Model Contractual Clauses for Data Transfer – Use Cases.

“Dokumen ini akan membantu implementasi Klausul Kontrak Model ASEAN yang didukung Indonesia pada tahun 2021,” ujarnya.

Di tingkat global, belum ada kerangka terpadu yang diadopsi oleh berbagai negara. Sifat kerangka yang ada masih berdasarkan pada organisasi atau wilayah tertentu.

Misalnya, penerapan skema kebijakan Aturan Privasi Lintas Batas Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC CBPR), yang mengatur kebijakan transfer data lintas batas secara sukarela, dikembangkan hanya untuk negara-negara Kerjasama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC).

Begitu pula dengan Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (EU-GDPR) yang merupakan peraturan tingkat regional di Uni Eropa, sebenarnya hanya berlaku untuk negara-negara Uni Eropa dan Wilayah Kerja Sama Ekonomi Eropa.

“Namun karena ketentuan tersebut dianggap relevan dengan kebutuhan regulasi saat ini untuk melindungi data pribadi, banyak negara, termasuk Indonesia, yang mengacu pada ketentuan GDPR UE,” kata Budi Arie.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.

Baca juga: Keketuaan ASEAN memberikan dorongan untuk mengatasi kesenjangan digital

Wartawan: Fathur Rochman
Penerbit : Maria Rosari Dwi Putri
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Also Read

Bagikan:

admin

Tambah Info & Tips Trik Menarik tentang Bisnis, Teknologi, Otomotif, Blogging, Lowongan Kerja dan berbagai info menarik lainnya

Tags

Tinggalkan komentar