JAKARTA (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan keterbukaan informasi publik harus dijadikan budaya di Indonesia, khususnya di lingkungan pemerintahan, untuk menjaga kepercayaan publik.
“Tata kelola yang baik dan bersih dapat dicapai dengan mendorong semua pihak untuk menerapkan keterbukaan informasi publik sebagai budaya,” kata Budi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Keterbukaan informasi publik, kata dia, menjadi salah satu landasan penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam kemajuan bangsa Indonesia, terutama di era yang semakin digital.
Hal ini juga tertuang dalam peraturan Indonesia yaitu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008, agar seluruh lapisan masyarakat memiliki akses informasi yang luas, terbuka dan bertanggung jawab.
Keinginan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai budaya tercermin dalam laporan Komisi Informasi Indonesia Pusat 2021 yang menunjukkan hanya 24,63 persen dari 337 badan publik yang disurvei memiliki kualifikasi informatif.
Data tersebut juga menunjukkan bahwa kurang dari separuh lembaga publik di Indonesia telah memberikan informasi yang berkualitas kepada publik.
Oleh karena itu, setiap badan publik dituntut untuk melakukan perbaikan dan mengupayakan pengendalian yang lebih baik terhadap penyebaran informasi publik.
“Ini sebagai reminder bagi kita bahwa UU No 2008 Resolusi No 14 sudah disahkan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan,” kata Budi.
Dalam hal mendukung keterbukaan informasi publik, Budi mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mencanangkan hari keterbukaan informasi nasional setiap 30 April.
Dengan dicanangkannya hari keterbukaan informasi nasional, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keterbukaan informasi publik, dan badan publik juga terdorong untuk lebih aktif dalam menyajikan informasi yang berkualitas.
Selain itu, badan publik juga didorong untuk menggunakan teknologi diseminasi informasi publik di era digital, sejalan dengan visi transformasi digital Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga secara rutin mewakili kepentingan dan mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lembaga publik seperti kementerian dan otoritas, BUMN, perguruan tinggi negeri dan juga partai politik.
Reporter: Livia Kristianti
Penerbit : Maria Rosari Dwi Putri
HAK CIPTA © ANTARA 2023