JAKARTA (ANTARA) – Pemerintah Kota New York mengeluarkan peraturan baru yang melarang pemasangan aplikasi TikTok di perangkat milik pemerintah sebagai upaya mencegah kemungkinan serangan siber dari China.
Larangan TikTok, yang mulai berlaku segera setelah undang-undang diterbitkan, menginstruksikan pihak berwenang untuk menghapus aplikasi pemutaran video pendek dari perangkat kota dalam waktu 30 hari, menurut laporan Tech Crunch Kamis.
NYC Cyber Command, yang berfokus pada ancaman dunia maya untuk Kantor Teknologi dan Inovasi NYC, merekomendasikan penerapan larangan tersebut setelah tinjauan keamanan.
Kebijakan Pemerintah Kota New York mengikuti jejak beberapa negara bagian AS yang mengadopsi aturan serupa, seperti negara bagian New York, New Jersey, Ohio, Texas, dan Georgia.
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat mengeluarkan undang-undang Desember lalu yang melarang aplikasi TikTok pada perangkat milik negara. Awal tahun ini, pemerintahan Presiden Joe Biden meningkatkan tekanan pada aplikasi tersebut untuk memutuskan TikTok dari ikatan kepemilikannya dengan China.
Pada bulan Maret, CEO TikTok Shou Zi Chew bersaksi selama lima jam di depan Kongres AS tentang ancaman keamanan nasional China yang ditimbulkan oleh mosi tersebut.
TikTok adalah platform media sosial yang dimiliki oleh raksasa teknologi China ByteDance, tidak seperti perusahaan media sosial besar lainnya yang berbasis di AS.
Tahun lalu, TikTok mengonfirmasi laporan bahwa karyawan ByteDance menggunakan aplikasi tersebut untuk melacak alamat IP jurnalis guna mencegah kebocoran data internal.
Empat karyawan ByteDance dipecat setelah kasus tersebut, tetapi kasus tersebut mempersulit perusahaan China untuk mendapatkan kepercayaan dari pembuat kebijakan di negara lain.
Penerjemah: Farhan Arda Nugraha
Penerbit : Siti Zulaikha
HAK CIPTA © ANTARA 2023