Sensor OTT dilakukan agar masyarakat tidak terpapar hal-hal di luar etika

admin

Sensor OTT dilakukan agar masyarakat tidak terpapar hal-hal di luar etika

TARAKAN, Kalimantan Utara (ANTARA) – Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengungkapkan rencana pemerintah menyensor konten di platform berlebihan (OTT) dilakukan agar masyarakat tidak terpapar hal-hal di luar etika.

Menurut Usman, pertemuan hari Minggu di Tarakan, Kalimantan Utara, disensor demi memberikan keadilan kepada hadirin. Pihaknya akan segera memanggil pemangku kepentingan terkait untuk membahas rencana penyensoran konten dalam OTT, antara lain Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Lembaga Sensor Film (LSF), pelaku dan lembaga OTT, yang bekerja sama dengan OTT.

“Harus didiskusikan secara tuntas agar tidak muncul pertanyaan: Kenapa film-film yang ditayangkan di televisi Indonesia disensor?” Orang-orang merokok saja.mengaburkan (gambar tidak jelas) sedangkan film dalam OTT gratis. Bukan itu hanya (hanya). Mungkin itu sebabnya orang berpikir lebih baik menontonnya di sana daripada di TV kita yang banyak sensor (OTT). “Akhirnya semakin banyak orang yang terpapar hal-hal yang bertentangan dengan etika,” kata Usman.

Menurut Usman, penyensoran dalam OTT perlu ditelaah lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab melakukan penyensoran. Ia mengatakan, LSF memiliki kewenangan untuk melakukan sensor.

Di satu sisi, karena objek konten dalam OTT, Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki kewenangan untuk melakukan penyensoran. Di sisi lain, hanya Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memiliki kewenangan catatan atau menghapus konten yang dianggap melanggar atau tidak pantas.

“Jadi kita memang perlu membahas siapa yang bertanggung jawab menyensor film di ruang OTT. Mungkin ada sistem atau mekanisme sensor diri, mis. B. Tapi apakah itu efektif? Atau bisa juga disensor oleh mereka yang bekerja dengan OTT,” kata Usman.

Usman mencontohkan penyensoran oleh mitra yang bekerja sama dengan OTT, yakni film-film yang ditayangkan di layanan TV berbayar. Penyensoran film dilakukan sebelum penayangan, yang juga disertai dengan pemberian subtitle dalam film tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana menggelar pertemuan dengan pemangku kepentingan dalam waktu dekat untuk membahas penyensoran konten OTT. Meski tidak merinci target kapan pembahasan rencana sensor OTT akan selesai, Usman memastikan pembahasan akan dilakukan secepatnya.

Sebab, Indonesia sudah memiliki regulasi, termasuk untuk pornografi. Dia juga mengatakan ada opsi untuk sensor atau lokalisasi, yang berarti menetapkan batas usia atau jam tayang.

“Itu mekanisme yang perlu kita gunakan,” kata Usman Kansong.

Baca Juga: Menkominfo Dorong Industri Penyiaran Adopsi Teknologi Digital

Baca Juga: Kemenkominfo Dorong Kanal TV Tambah Fitur Interaktif

Reporter: Ade Irma Junida
Penerbit : Natisha Andarningtyas
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Also Read

Bagikan:

admin

Tambah Info & Tips Trik Menarik tentang Bisnis, Teknologi, Otomotif, Blogging, Lowongan Kerja dan berbagai info menarik lainnya

Tags

Tinggalkan komentar